Kejagung Bantah Tolak SPDP Gunawan Jusuf
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah menolak surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gunawan Jusuf dari Bareskrim Polri. Pihak Kejagung justru mempersilakan Bareskrim untuk mengirim kembali SPDP terkait kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Kejagung Mukri menjelaskan, pihaknya pernah menerima SPDP Gunawan Jusuf, akan tetapi tidak disertai berkas perkara. Pengembalian itu dilakukan pada 2017 yang hingga kini tidak pernah ditindaklanjuti oleh Bareskrim.
"Berkas perkaranya tidak dikirimkan oleh penyidik, sehingga sesuai SOP kami, SPDP tersebut kami kembalikan ke penyidik," kata Mukri saat dikonfirmasi, Kamis (13/12).
Dia menjelaskan, sesuai putusan MK, ketika polisi melakukan penyidikan, maka dalam waktu tujuh hari polisi harus mengirimkan SPDP ke Kejaksaan. Kemudian setelah SPDP dikirimkan, maka dalam satu bulan harus dikirimkan berkas perkara.
"Kemudian kami memberikan Formulir P17, itu menanyakan perkembangan penyidikan. Nanti satu bulan lagi kalau tidak ada berkas perkara itu kami kembalikan SPDP-nya," terang Mukri.
Menurutnya prosedur ini diatur dalam Perja 036/ A/ 09/ 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Karena itu Mukri menegaskan, prosedur semacam ini diterapkan pada perkara-perkara lain.
Namun demikian Mukri menyebut bahwa aturan ini hanya bersifat administrasi saja, dan karena itu meski SPDP sudah dikembalikan, polisi tetap bisa melakukan penyidikan kembali. "(SPDP) dikirimkan lagi, kami tetap terima," tegas Mukri.
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Silitonga mengatakan pihaknya sudah mengirim SPDP kasus ini ke Kejagung. Namun, SPDP yang dilayangkan Bareskrim ditolak oleh Kejaksaan Agung tanpa Daniel menjelaskan alasannya.