Kejagung Belum Putuskan Status Gubernur Nur Alam
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung belum memutuskan status Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam (NA) terkait dugaan kepemilikan rekening gendut. Apakah termasuk gratifikasi atau pencucian uang.
"Sultra itu masih penyelidikan. Tapi (NA) sudah dipanggil dua kali. Jadi tunggu saja," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung, Widyo Pramono saat ditemui di sela-sela konferensi pers kinerja Kejagung tahun 2014, di Jakarta, Senin (5/1).
Widyo juga menyampaikan, jajarannya masih terus menelusuri masuknya uang senilai USD 4,5 juta (sekitar Rp50 miliar) ke rekening NA dari sebuah perusahaan di Hongkong. Atase kejaksaan di sana menurut Widyo sedang bekerja.
Plt Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Suyadi menambahkan, yang dilakukan atase kejaksaan di Hongkong bukan penelusuran aset. Tapi mengecek rekening Richcorp Internatonal Limited yang digunakan untuk mengirim uang ke rekening Nur Alam.
"Itu bukan penelusuran aset, tapi Richcorp itu mulai tahun 2005 sudah tidak memperpanjang kegiatannya. Namun terkait fakta sementara memang ada uang masuk ke NA. Nanti akan dilihat apa ada kaitan dengan kegiatan beberapa pertambangan yang ada," ujarnya.
Saat ditanya apa yang dikejar atase kejaksaan di Hong Kong terkait kasus ini, Suyadi menyebut ada pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab dari fakta yang ada berdasarkan data dari PPATK. Terutama soal rekening perusahaan tersebut.
"Loh kan kaitannya uang yang masuk kan ditengarai disebut dari Richcorp. Richcorp kan di sana, kita akan lihat siapa yang punya rekening di situ, kemudian nanti hubungannya dengan penyerahan uang ini apa. Itu yang harus dijawab," jelasnya.
Saat dikejar mengenai pasal yang berkaitan dengan kasus Nur Alam ini, apakah gratifikasi atau pencucuian uang? Suyadi menjawab singkat sambil tertawa. "Itu yang akan dilihat, hehe..," tandasnya.(fat/jpnn)