Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Belum Terima SPDP Korupsi Simulator

Jumat, 03 Agustus 2012 – 03:02 WIB
Kejagung Belum Terima SPDP Korupsi Simulator - JPNN.COM
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku hingga saat ini belum menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) dari Badan Reserse dan Kriminal Polri terkait kasus dugaan korupsi  proyek pengadaan alat simulator di Korlantas Polri. Padahal, hari ini Markas Besar Polri mengaku sudah memberikan SPDP tersebut pada penyidik di Kejaksaan Agung sejak 1 Agustus 2012.

"Kita belum menerima SPDP-nya,mungkin masih berjalan," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono di Jakarta, Kamis (2/8).

Darmono juga menyatakan jika SPDP tersebut telah diterima maka pihaknya akan bekerja secara independen dan netral di dalam menuntut perkara. Hal yang sama juga diakui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto.  "Sampai Kamis siang, Pidana Khusus (Kejagung) belum menerimanya," kata  Andhi.

Pernyataan Kejaksaan Agung ini berbeda dengan pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anang Iskandar. Anang menyebutkan SPDP sudah diserahkan ke Kejagung sejak 1 Agustus 2012 setelah penyidik Bareskrim menetapkan lima tersangka.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku hingga saat ini belum menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) dari Badan Reserse dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA