Kejagung Bentuk Tim Pendampingan Penggunaan Anggaran Pemda
Termasuk Dana Desajpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung serius membentuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4). Tim ini akan melakukan pendampingan kepada pejabat pusat maupun daerah dalam penggunaan anggaran.
Launching TP4 untuk mengawal kebijakan pemerintah pusat dan daerah itu akan segera dilakukan. "Kami cari waktu yang tepat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Jumat (25/9).
Dia menegaskan, Jaksa Agung Prasetyo juga sudah melakukan kunjungan-kunjungan ke daerah untuk menyampaikan kebijakan tersebut. Kunjungan itu juga merupakan sebuah bentuk sosialisasi rencana pembentukan TP4 untuk mengawal kebijakan pemerintah.
Dijelaskan Amir, komposisi TP4 nantinya akan diisi jaksa dari bidang perdata dan tata usaha negara serta intelijen. Mereka diberi tugas masing-masing. Nantinya, mereka akan memberikan pendampingan kepada pejabat atau kepala daerah untuk penggunaan anggaran.
Kalau di daerah, Amir menegaskan, TP4 akan diisi oleh jaksa-jaksa dari kejaksaan setempat. Untuk level kabupaten kota, akan diisi oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri. Untuk provinsi, akan diisi oleh pejabat dari Kejaksaan Tinggi.
Sedangkan untuk pemerintah pusat, lembaga negara maupun BUMN akan diisi oleh jaksa dari Kejagung. Nantinya, para pejabat dapat berkonsultasi dengan tim yang sudah dibentuk ihwal penggunaan anggaran.
"Itu nanti akan sampai ke daerah-daerah, untuk pendampingan proyek-proyek pusat hingga kabupaten. Bahkan, sampai kepada pengawalan dana desa," ujar Amir Yanto.
Keberadaan tim itu akan membawa manfaat besar karena bakal menghindarkan pejabat dari tindakan korupsi.