Kejagung Bentuk Tim Pendampingan Penggunaan Anggaran Pemda
Termasuk Dana DesaPembentukan tim itu mengacu pada Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Rencananya, Jaksa Agung akan mengumumkan pembentukan TP4 itu.
Komposisi TP4 saat ini sedang digodok. Jaksa-jaksa yang akan dikerahkan adalah yang mumpuni di bidang tata usaha negara. Sedangkan untuk pengamanannya dari jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen.
Tujuan TP4 adalah mendorong penyerapan anggaran agar lebih baik sehingga proyek-proyek pembangunan yang menuntut pembayaran bisa segera dilaksanakan. Tentu juga untuk menghilangkan keragu-raguan pejabat pemerintahan serta pelaku bisnis agar semakin nyaman.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono, mengatakan, dengan pendampingan maka pejabat pemerintah tetap mengikuti aturan yang ada dalam menggunakan anggaran. "Pendampingan yang ada itu dilakukan dengan baik supaya tidak ada permasalahan," katanya di Kejagung, Jumat (7/8) pekan lalu.
Para jaksa itu akan memberi penyuluhan tentang rambu-rambu dalam pemanfaatan anggaran. Ini supaya tidak salah melangkah, tidak takut untuk penyerapan anggaran yang seharusnya dilakukan. (boy/jpnn)