Kejagung Beri Petunjuk ke Penyidik Polri
Senin, 12 Oktober 2009 – 20:06 WIB
Sekedar diketahui, berkas perkara atas nama tersangka Chandra M Hamzah dinyatakan belum lengkap (P-18). Ini didasarkan surat dari Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor B-2125/F.3/Ft.1/10/2009 tanggal 5 Oktober 2009, perihal hasil penyidikan atas nama tersangka Chandra M. Hamzah yang disangka melanggar Pasal 23 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP.
Selain itu, pasal 12 huruf e jo Ppasal 15 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum lengkap. Berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik Polri disertai dengan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi (P-19) sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3), (4) dan 138 ayat (2) KUHAP. (viv/JPNN)