Kejagung Beri Petunjuk ke Penyidik Polri
Senin, 12 Oktober 2009 – 20:06 WIB
Ia juga menampik ada anggapan pengembalian berkas Wakil Ketua KPK nonaktif itu indikasi lemahnya tudingan yang disangkakan ke Chandra. “Pengembalian berkas bukan karena dugaan tindak pidana korupsi lemah, tapi karena belum lengkap dan saat ini sedang dilengkapi,” ucapnya.
Seperti diketahui, Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam pencekalan Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Kasus itu bermula dari dugaan pemerasan atau suap menyuap dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut). Pelaksana proyek ialah PT Masaro Radiokom.