Kejagung Bidik Pejabat BP Migas
Senin, 19 Maret 2012 – 22:00 WIB
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman menyebutkan, hari ini penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa 3 orang yakni YP, HAF, dan YD. Namun dengan alasan demi penyidikan, Adi menolak menjawab apakah salah satu saksi merupakan pegawai CPI.
Hasil penyidikan menunjukan, PT GPI dan PT SJ tidak memiliki kualifikasi teknis dan sertifikat sebagai perusahaan pengelola limbah. Kedua perusahaan itu ternyata merupakan perusahaan/kontraktor umum.
Jumat (16/3) malam pekan lalu, laman resmi Kejaksaan Agung yang beralamat di www. kejaksaan.go.id sempat mencantumkan ketujuh nama tersangka dalam kasus itu. Lima tersangka di antaranyaq berasal dari Chevron, yakni Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), Alexiat Tirtawidjaja (AT) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF). Sedangkan dua tersangka lainnya dari perusahaan swasta yaitu Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur PT GPI dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya. (pra/jpnn)