Kejagung Bimbang Terima Duit Joker
Pengembalian Dana Cessie Rp 546 MiliarKamis, 26 Juni 2008 – 11:47 WIB
"Saya ingin mengajukan PK. (Berkas) PK kan sudah disusun," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji. Saat ini, Kejagung menilai permohonan Djoko Tjandra tersebut.
Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan beberapa opsi dari hasil kajian Pidsus. Opsi itu di antaranya adalah pilihan dilanjutkan atau tidaknya PK tersebut. "Saat ini (berkas) PK sudah di Kejati DKI, tapi belum didaftarkan," kata Marwan.
Mantan Kapusdiklat Kejagung itu menjelaskan, jika PK tetap dilanjutkan maka pihaknya harus siap dengan resiko ditolak atau dikabulkan. Jika pengadilan memutuskan menolak PK, negara harus menanggung resiko tidak mendapat uang tersebut dan juga dengan hukuman pidananya bagi Djoko Tjandra. "Kalau ditolak, habis kita," katanya.
Kejagung, lanjut dia, berharap putusan pengadilan akan mengabulkan PK atas kasus dana cessie itu. Namun, hal itu dirasa tidak bakal mudah. Pasalnya, dalam PK tersebut, Kejagung mengkritik pertimbangan-pertimbangan MA dalam putusan kasasinya. "Dia (MA, Red) yang menilai, kami (Kejagung) yang mengkritik. Ini berbahaya," kata Marwan.
Namun jika Kejagung menerima permintaan Djoko Tjandra, Kejagung akan bisa mengembalikan uang ke kas negara. "Tapi kami kehilangan kesempatan pidana dan uang perkara," terang mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu. Kejagung, kata dia, akan secepatnya memutuskan beberapa opsi tersebut. "Tunggu ilham," katanya setengah berkelakar.
Dana cessie Bank Bali bermula dari putusan kasasi MA pada Juni 2001 yang memenangkan dan membebaskan Djoko Tjandra dari dakwaan keterlibatannya dalam dugaan suap dan korupsi dalam pencairan piutang Bank Bali. Dalam putusan itu, Kejagung diharuskan mengembalikan barang bukti uang Rp 546 miliar kepada Djoko Tjandra dan PT Era Giat Prima. Dana itu tersimpan di rekening penampungan Bank Bali, yang kemudian dimerger ke Bank Permata.