Atas putusan itu, Kejagung berupaya mengajukan PK. Alasan lain adalah untuk persamaan hukum. Pasalnya dalam kasus yang sama, mantan Wakil Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Pande Lubis justru dijatuhi vonis empat tahun oleh MA. Sementara Sjaril Sabirin juga bebas. (fal/kim)
JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak ingin gegabah menerima tawaran pengembalian uang Rp 546 miliar dalam kasus dana cessie (hak tagih) Bank Bali dari