Kejagung Bongkar Kasus Dugaan Korupsi terkait Izin Ekspor CPO, Eks Pengacara Habib Rizieq Merespons, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Kamil Pasha mengomentari langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membongkar kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng (migor).
Kamil mengapresiasi kinerja Kejagung tersebut.
Menurut dia, perkara itu penting untuk diungkap karena menyangkut hajat hidup masyarakat.
"Ini membuktikan memang adanya mafia minyak goreng yang mengakibatkan masyarakat menderita karena stok minyak goreng langka dan mengalami kenaikan harga," kata Kamil kepada JPNN.com, Selasa (19/4).
Eks kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu meminta Kejagung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin agar mengusut aktor lain dalam kasus tersebut.
"Kejaksaan Agung harus terus mendalami dan membongkar aktor-aktor lain baik dari pihak pejabat berwenang maupun pihak swasta, dalam kapasitas pribadi maupun korporasi," tegas dia.
Menurut Kamil, Kejagung dalam perkara itu tak perlu ragu menjerat korporasi sebagai tersangka yang terlibat tindak pidana sepanjang didukung alat buktik yang cukup.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag IWW sebagai tersangka korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).