Kejagung Cari Celah Baru Pulangkan Djoko Tjandra
Jumat, 31 Agustus 2012 – 19:41 WIB
Akan tetapi, keputusan pemberian kewarganegaraan ini dicabut sementara oleh Perdana Menteri Peter O'Neill. Sebagai buron yang masuk daftar pencarian Interpol, Djoko harus menyelesaikan kasus hukumnya di Indonesia. Karenanya Peter memerintahkan status Djoko sebagai warga negara PNG dicabut hingga proses peninjauan hukumnya selesai.
Pengejaran Djoko Tjandra menjadi salah satu fokus Tim Terpadu Kejaksaan Agung. Meski sempat diputus lepas di pengadilan tingkat pertama dan kasasi, Direktur PT Era Giat Prima ini diputus bersalah pada tingkat peninjauan kembali (PK). Djoko dihukum pidana penjara dua tahun dan denda Rp15 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp546 miliar.(flo/jpnn)