Kejagung Cari Celah Baru Pulangkan Djoko Tjandra
Jumat, 31 Agustus 2012 – 19:41 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga saat ini belum berhasil memulangkan buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra dari Papua Nugini(PNG). Meski demikian, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan pihaknya masih berharap ada peluang lain untuk memulangkan Djoko.
Ia berjanji dalam waktu dekat pembahasan dengan pemerintah PNG akan kembali dilanjutkan. Terlebih lagi, sebelumnya upaya pemulangan Djoko sudah dibahas dengan kedutaan besar PNG di Indonesia. Namun, hingga saat ini belum menemukan jalan keluar. "Mudah-mudahan bulan depan ada pembahasan lebih lanjut dengan pemerintahan yang baru,"pungkas Basrief.
Seperti yang diketahui, Djoko Tjandra adalah salah satu warga negara asing yang mendapatkan sertifikat kewarganegaraan dari Immigration and Citizenship Advisory Committee Papua Nugini. Rekomendasi ini pun disetujui oleh Menteri Luar Negeri dan Imigrasi PNG, Ana Palo.
JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga saat ini belum berhasil memulangkan buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra dari Papua Nugini(PNG). Meski demikian,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
Jumat, 10 Januari 2025 – 03:00 WIB - Hukum
Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
Jumat, 10 Januari 2025 – 00:14 WIB - Hukum
Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
Kamis, 09 Januari 2025 – 23:39 WIB - Hukum
KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
Kamis, 09 Januari 2025 – 23:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Putri KW dan Lanny/Fadia Selamatkan Wajah Indonesia
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:23 WIB - Daerah
Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:59 WIB - Riau
Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:25 WIB - Jatim Terkini
Kecelakaan Bus di Batu, Sopir Memaksa Tetap Jalan Takut Kehilangan Pekerjaan
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:05 WIB - Hukum
Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
Jumat, 10 Januari 2025 – 00:14 WIB