Kejagung Didesak SP3 Kasus Awang Faroek
Rabu, 29 Juni 2011 – 13:52 WIB
"Kenyataannya tidak ada unsur yang dituduhkan. Karenanya kami menuntut kasusnya segera di-SP3," katanya.
Sementara Ketua Umum PMHKT Udin Mulyono, meminta Kejagung tidak mencari-cari kesalahan Awang Faroek sebab bukti keterlibatan dalam kasus KPC tak ada.
Menanggapi hal ini, Noor Rachmad memastikan penanganan kasus KPC masih berjalan. Diakui pula, putusan Anung menjadi bahan referensi penyidik untuk menentukan arah penyidikan selanjutnya. "Aspirasi ini akan kita sampaikan ke pimpinan," jawab Noor.