Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Diingatkan Tak Bisa Sesukanya Eksekusi IM2

Selasa, 30 Juni 2015 – 19:40 WIB
Kejagung Diingatkan Tak Bisa Sesukanya Eksekusi IM2 - JPNN.COM
Profesor Romli Atmasasmita. Foto: ist.

Bila Kejagung  memaksa melakukan eksekusi dan ternyata PK untuk PT IM2 menang, maka dapat digugat secara perdata. Dengan alasan Kejaksaan Agung melakukan penyitaan secara ilegal. "Jadi akan lebih bagus bila menunda eksekusi hingga putusan PK turun," jelasnya.

Atas dasar itu, kata Romil, Kejagung harus menunda untuk melakukan esksekusi sita asset dan uang pengganti dalam perkara tersebut. (boy/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Profesor Romli Atmasasmita mengingatkan Kejaksaan Agung tidak bisa serta merta melakukan sita

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News