Kejagung Diingatkan Tak Bisa Sesukanya Eksekusi IM2
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Profesor Romli Atmasasmita mengingatkan Kejaksaan Agung tidak bisa serta merta melakukan sita aset PT Indosat Mega Media (IM2) dalam perkara kerjasama penyelenggaraan 3G antara PT Indosat dan IM2 di frekuensi 2.1 GHz.
Romli mengatakan, Kejagung harus menunggu perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan diputuskan setelah melalui peninjauan kembali.
Saat ini ada dua putusan kasasi yang saling bertentangan di kasus IM2. Pertama, Putusan Mahkamah Agung Nomor 282K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 yang memutuskan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun, serta denda Rp 300 juta dan kewajiban uang pengganti Rp 1,358 triliun yang dibebankan kepada IM2.
Di sisi lain, terdapat putusan kasasi MA dengan Nomor 263 K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014 yang isinya menolak kasasi yang diajukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara perkara IM2 yang menyatakan laporan BPKP tidak boleh digunakan.
Hal ini sejalan dengan PTUN 28 Januari 2014 yang sebelumnya juga telah menguatkan keputusan PTUN yang telah memutus tidak sah dan menggugurkan keputusan BPKP bahwa ada kerugian negara Rp 1,3 triliun.
Menurut Romli, Putusan kasasi MA yang memperkuat PTUN yang menggugurkan kewenangan BPKP harus dihormati. Kejagung harus menjaga marwah lembaga, KUHAP dan Undang-undang Dasar 1945 pasal 28.
"Dalam pasal tersebut dicantumkan negara harus menjamin bagi setiap warga negara tentang kepastian hukum yang adil di muka hukum," kata Romil, Selasa (30/6).
Dia mengingatkan, Kejagung harus memperhatikan amar TUN bahwa kerugian negara menjadi tidak jelas. Menurutnya, dengan landasan kerugian negara tidak sah maka harus menunggu putusan PK turun. "Karena mantan Dirut PT IM2 masih memiliki langkah hukum untuk mengajukan PK," tegas Romli.