Kejagung Diminta Gerak Cepat
Menyusul Pencabutan Paspor Djoko ChandraSabtu, 26 Januari 2013 – 10:30 WIB
Namun Aboebakar mengingatkan, perburuan para koruptor jangan hanya berorientassi untuk mempidanakan mereka saja. Harus ada upaya untuk mengembalikan kekayaan negara yang sudah digarong oleh para koruptor tersebut.
MA telah menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp15 juta berikut penyitaan terhadap uangnya yang disimpan di Bank Bali senilai Rp546.166.116.369 kepada Djoko Chandra. "Ini harus dieksekusi dengan baik oleh Kejaksaan Agung," pinta Aboebakar.
Seperti diberitakan, sebelum dieksekusi Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini. Dia diketahui telah berganti kewarganegaraan. Namun, sebagai warga negara Papua Nugini, Djoko lebih sering berada di Singapura. (boy/jpnn)