Kejagung Diminta Seriusi Kasus Korupsi Pajak
Selasa, 23 Oktober 2012 – 22:01 WIB
Andhi secara tegas menyebut UU Pajak adalah satu permasalahannya, karena dalam UU tersebut dinyatakan bahwa penyidik kasus pajak adalah Ppenyidik PNS Pajak. Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) PPNS Ditjen Pajak dikirimkan ke JAM Pidum bukan ke JAM Pidsus. "Harapan kita, setelah adanya MoU penanganan korupsi pajak bisa lebih mudah," kata Andhi. (pra/jpnn)