Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
Termasuk juga Perwira mendorong agar Bambang Hero agar segera memberikan kejelasan kepada masyarakat sedetail-detailnya.
"Ini supaya masyarakat mengetahui rincian kerugian negara tersebut serta tidak timbul persepsi bahwasanya Kejagung kurang transparan atau kurang profesional dalam menyampaikan informasi ke publik," bebernya.
Diketahui, Prof Sudarsono Soedomo menilai perhitungan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun harus didasarkan pada data valid.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga menegaskan kerugian negara dalam rasuah IUP PT Timah mencapai Rp 300 triliun. Namun, angka tersebut tak sepenuhnya berasal dari hasil korupsi seperti suap ataupun kerugian lain yang berasal dari anggaran negara.(mcr10/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: