Kejagung Endus Jejak Korupsi Karen Agustiawan di Pertamina
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai tersangka korupsi. Orang nomor 1 di Pertamina sepama periode 2009-2014 itu diduga terkait dalam korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) tentang Karen sebagai tersangka diteken pada 22 Maret lalu. "Menetapkan tersangka inisial KGA (Karen Galaila Agustiawan, red), pekerjaan mantan direktur utama PT Pertamina," ujar Rum di Jakarta, Rabu (4/4).
Selain itu, penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga menjerat dua nama lain dalam kasus tersebut, yakni Genades Panjaitan (chief legal councel and compliance PT Pertamina), serta Frederik Siahaan (mantan direktur keuangan PT Pertamina).
Rum menambahkan, Kejagung telah mengantongi angka kerugian negara dalam kasus itu. Merujuk hitungan kantor akuntan publik (KAP), Karen bersama Genades dan Frederik telah merugikan negara hingga Rp 568 miliar. Ketiganya disangk melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus yang menyeret Karen itu bermula pada 2009 ketika PT Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi non-rutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di Blok BMG Australia. Nilai transaksi dalam pembelian berdasar kesepakatan jual beli atau agreement for sale and purchase pada 27 Mei 2009 itu mencapai USD 31,9 juta.
Namun, Kejagung menduga ada penyimpangan dalam pengusulan investasi itu. Ada pengambilan keputusan yang tak sesuai pedoman ivestasi karena tidak didahului studi kelayakan.
Keputusan Pertamina berinvestasi di Blok BMG juga tanpa persetujuan dari dewan komisaris. Namun, perusahaan pelat merah itu tetap harus mengeluarkan uang sebesar USD 31,49 juta serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah AUD 26,8 juta.
Berdasar kajian Kejagung, investasi itu tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan bagi Pertamina dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menjerat BK selaku mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu Pertamina sebagai tersangka.