Kejagung Gagal Periksa Wagub, Ini Penyebabnya
Kamis, 26 November 2015 – 14:37 WIB
JAKARTA -- Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi batal diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis (26/11). Politikus Partai Nasdem itu sedianya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemprov Sumut 2012-2013.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, Erry tak bisa hadir karena panggilan yang dikirim penyidik kejaksaan melalui atasan Erry, Menteri Dalam Negeri, tak sampai ke tangan yang bersangkutan.
Kepastian ini didapat setelah penyidik menanyakan kepada Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut. "Panggilan yang dikirim melalui atasan beliau, Mendagri, belum diterima yang bersangkutan (Erry)," kata Amir, Kamis (26/11).
Mantan Wakil Kepala Kejati Sumut itu mengaku tidak tahu alasan mengapa surat panggilan itu belum sampai ke Erry. "Saya belum tahu itu. Informasi dari penyidik surat dikirim melalui atasan beliau," ujar Amir.