Kejagung Gagal Periksa Wagub, Ini Penyebabnya
Kamis, 26 November 2015 – 14:37 WIB
Saat dimintai penegasan kenapa Erry belum menerima surat itu, Amir tak memberikan jawaban tegas. Begitu juga saat dikonfirmasi, kenapa pada panggilan pertama beberapa waktu lalu surat bisa sampai sedangkan sekarang ini tidak. "Nanti ditanyakan (ke Erry) kalau sudah sampai di sini (Kejagung)," tutup Amir.
Erry hari ini sedianya digarap sebagai saksi. Jika terwujud ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Erry. Sebelum Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan menjadi tersangka, penyidik sudah pernah memeriksa Erry. Meski sudah diperiksa Kejagung, namun status Erry masih sebatas saksi. (boy/jpnn)