Kejagung Galau Soal Banding Ahok
Senin, 05 Juni 2017 – 11:32 WIB
"Tentu tujuannya luas. Kami tidak mau dan menghindari ke depan, betapa mudahnya orang menuduh orang lain melakukan penistaan agama," kata Prasetyo.
Ahok divonis dua tahun penjara, dengan perintah langsung ditahan.
Ahok dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu lebih berat dari tuntutan anak buah Prasetyo.
Jaksa hanya menuntut Ahok penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Oleh jaksa Ahok hanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 156 KUHP. (boy/jpnn)