Kejagung Gamang Tentukan Status Djoko Tjandra
Senin, 22 Juni 2009 – 18:20 WIB
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Kejaksaan Agung Jasman M Panjaitan kepada wartawan mengatakan, pihaknya masih menunggu kedatangan Djoko hingga jam 5 sore. Kalau tidak juga datang, diserahkan sepenuhnya ke Kejari Jaksel, apakah akan mengirimkan surat panggilan lagi, atau langsung menetapkan Djoko untuk masuk DPO.
Hingga waktu yang ditentukan, terpidana kasus cessie Bank Bali itu belum juga datang. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Djoko pada 11 Juni 2009. Sehari sebelum vonis dibacakan, yakni 10 Juni, Djoko kabur ke Papua New Guinea. Kuasa hukumnya, OC Kaligis memberikan keterangan bahwa kliennya ada urusan bisnis di Port Moresby. Kaligis pula yang sebelumnya memberikan informasi bahwa kliennya akan datang ke Kejari Jaksel Senin ini pukul 09.30 Wib. Namun, ternyata info itu tak terbukti. (sam/JPNN)