Kejagung Gencar Garap Kasus Pengadaan Turbine PLTGU Belawan
Dalam kasus ini sebelumnya Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Masing-masing General Manager PLN Persero Pembangkitan Sumatera Bagian Utara, CLM (Chris Leo Manggala), Manager Sektor Labuan Angin, SDS (Surya Dharma Siregar), Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia (Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi) berinisial SD (Supra Dekamto), RC (Rodi Cahyawan) dan MA (Muhammad Ali).
Mereka disangkakan melakukan pekerjaan pengadaan LTE GT 2.1 dan GT 2.2, tidak sesuai kontrak. Mesin yang seharusnya berkapasitas 132 MW ternyata hanya 123 MW. Selain itu pada pekerjaan tersebut juga diduga telah terjadi kemahalan harga barang yang didatangkan. Sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar. (gir/jpnn)