Kejagung Gugat Sjamsul Nursalim
JAM Pidsus: Kemas Yahya Lupa Umumkan Tunggakan Rp 4 TKamis, 03 Juli 2008 – 12:22 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun siap memperdatakan Sjamsul untuk meminta pengembalian duit negara tersebut.
Menurut Marwan, temuan kekurangan pemenuhan kewajiban Sjamsul itu seharusnya ada dalam materi keterangan pers penghentian penyelidikan pada 29 Februari lalu. Namun, JAM Pidsus kala itu –Kemas Yahya Rahman tidak menyebutkan. ‘’JAM Pidsus yang lama (Kemas Yahya, Red.) terburu-buru. Mungkin saat itu Pak Kemas lupa umumkan,’’ kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur ini.
Dalam persidangan Urip (1/7), anggota tim penyelidik kasus BLBI Hendro Dewanto yang menjadi salah satu saksi menyebutkan, tim menemukan kekurangan pemenuhan kewajiban Rp 4 triliun yang harus dipenuhi Sjamsul. Temuan tersebut telah dilaporkan pada 25 Februari 2008. Namun, dalam pengumuman penghentian penyelidikan, hal itu tidak disampaikan oleh Kemas.
Sebelumnya, pada ekspos 4 Februari, tim memutuskan mengubah status kasus dari pidana menjadi perdata karena tidak dapat menghitung kerugian negara. Kasus itu kemudian akan dikoordinasikan dengan JAM Datun.
Mantan Kapusdiklat Kejagung itu menolak tudingan bahwa Kemas Yahya sengaja menyembunyikan informasi tunggakan tersebut. Dia pun berjanji akan terlebih dahulu mempelajari temuan tersebut sebelum diserahkan ke Datun. Jaksa Agung Hendarman Supandji juga telah dilaporinya.
”Kalau ada unsur perdatanya, ya akan kita serahkan ke yang kompeten (Datun, Red),” kata Marwan yang mengaku baru mengetahui perihal tunggakan itu dari berita di media cetak kemarin.