Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Gugat Sjamsul Nursalim

JAM Pidsus: Kemas Yahya Lupa Umumkan Tunggakan Rp 4 T

Kamis, 03 Juli 2008 – 12:22 WIB
Kejagung Gugat Sjamsul Nursalim - JPNN.COM
     Dia juga membantah adanya unsur kesengajaan dari Kemas karena tidak mencantumkan dalam memori saat sertijab JAM Pidsus. ”(Memori) kan hanya jumlah perkara, tidak menyebutkan yang detil-detil,” kilahnya.

    Untuk keperluan itu, Marwan telah memerintahkan direktur penyidikan pada JAM Pidsus untuk memanggil jaksa penyelidik kasus BLBI BDNI untuk meminta keterangan lebih lengkap.

    Bagaimana dengan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang telah dikantongi Sjamsul? Marwan menjelaskan, hal itu berbeda perkaranya dengan tunggakan yang Rp 4,7 triliun.

     Menurut Marwan, SKL hanya terkait dengan SP3 Sjamsul Nursalim yang kini tengah dalam proses banding. ”Itu lain. SKL itu yang banding,” terang mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu. Pihaknya siap menangani kasus BLBI Sjamsul Nursalim jika keputusan pengadilan memerintahkan untuk membuka lagi kasus tersebut.

     Secara terpisah, Indonesian Corruption Watch mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih kasus BLBI dari Kejagung.

     Meski saat ini Kejagung bermaksud mengajukan gugatan perdata, kepercayaan publik terhadap legitimasi lembaga tersebut telah merosot. ”Kasus BLBI bukan hanya Sjamsul Nursalim,” kata Emerson Yuntho, kordinator bidang hukum dan peradilan ICW, usai jumpa pers di Warung Daun Cikini, Jakarta, kemarin (2/7).

     Emerson menegaskan, pengambil alihan kasus BLBI oleh KPK memungkinkan karena kasus tersebut sarat mengandung unsur tindak pidana korupsi. Sesuai ketentuan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK (pasal 68 juncto pasal 8 dan pasal 9 huruf d dan huruf j) KPK bisa melakukan pengambilalihan suatu kasus apabila hal itu terkait dengan pidana korupsi. ”KPK memiliki justifikasi yang kuat baik dari sisi kewenangan maupun kredibilitas kelembagaan,” kata dia.

     Berdasarkan data yang dihimpun ICW, dari total utang lima obligor BLBI senilai Rp 89.874,96 miliar. Saat ini, baru Rp 27.132,42 miliar yang telah dikembalikan. Untuk kasus Sjamsul Nursalim, pemilik BDNI itu belum mengembalikan 82,64 persen utang dari total pinjaman sebebsar 28,41 miliar. Salim Group yang merupakan pengemplang BLBI terbesar yakni Rp 52,73 miliar, total baru mengembalikan utang sebesar 19,39 miliar atau baru 37,77 persen. (fal/bay)

JAKARTA – Persidangan kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan membuka tabir kejanggalan penyelidikan kasus BLBI Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close