Kejagung Jadwalkan Periksa Hary Tanoe
Kasus Korupsi SisminbakumMinggu, 24 Oktober 2010 – 06:33 WIB
Proses penyidikan juga tetap berjalan meski salah satu tersangka, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan uji tafsir pasal 65 dan 116 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Itu hak Pak Yusril untuk mengajukan apa yang dianggap menjadi hak beliau," ujar Darmono.
Rencana uji tafsir pasal 65 dan 116 KUHAP tersebut terkait dengan rencana Yusril menghadirkan saksi meringankan (a de charge). Di antaranya mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wapres Jusuf Kalla (dalam kapasitas mantan Menko Kesra), dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (dalam kapasitas sebagai mantan Mentamben).
Namun pihak Kejagung berpendapat tidak akan menghadirkan nama-nama tersebut sebagai saksi. Alasannya, kualifikasi saksi adalah mereka yang melihat, mendengar, dan mengetahui suatu tindak pidana. "Kami sudah punya prinsip dan itu yang akan kita nilai sebagai saksi," urai alumnus fakultas hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu. (fal)