Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Jadwalkan Periksa Hary Tanoe

Kasus Korupsi Sisminbakum

Minggu, 24 Oktober 2010 – 06:33 WIB
Kejagung Jadwalkan Periksa Hary Tanoe - JPNN.COM
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono mengharapkan, berkas perkara Yusril dan Hartono segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Kami harapkan minggu depan ini mudah-mudahan berkas sudah selesai, sehingga bisa dilimpahkan," kata Darmono.

Proses penyidikan juga tetap berjalan meski salah satu tersangka, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan uji tafsir pasal 65 dan 116 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Itu hak Pak Yusril untuk mengajukan apa yang dianggap menjadi hak beliau," ujar Darmono.

Rencana uji tafsir pasal 65 dan 116 KUHAP tersebut terkait dengan rencana Yusril menghadirkan saksi meringankan (a de charge). Di antaranya mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wapres Jusuf Kalla (dalam kapasitas mantan Menko Kesra), dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (dalam kapasitas sebagai mantan Mentamben).

Namun pihak Kejagung berpendapat tidak akan menghadirkan nama-nama tersebut sebagai saksi. Alasannya, kualifikasi saksi adalah mereka yang melihat, mendengar, dan mengetahui suatu tindak pidana. "Kami sudah punya prinsip dan itu yang akan kita nilai sebagai saksi," urai alumnus fakultas hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu. (fal)

JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan melanjutkan penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan memeriksa pengusaha

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close