Kejagung Jamin Tak Ganggu Notaris
Buntut Penyitaan Peralatan SisminbakumRabu, 07 Januari 2009 – 01:37 WIB
Marwan mengungkapkan, setelah kejaksaan menyita peralatan sisminbakum pada 27 November 2008, penggunaannya menjadi kewenangan penyidik. ’’Mau dipakai atau dititipkan, itu urusan kami,’’ kata mantan Kapusdiklat Kejagung itu.
Seperti diberitakan (Jawa Pos, 6/1), PT SRD melalui kuasa hukumnya menyatakan menghentikan kegiatan operasional sisminbakum. Alasannya, selain peralatan telah disita, uang dan rekening milik PT SRD telah diblokir kejaksaan. Enam rekening mereka yang diblokir, yakni lima rekening di Bank Danamon dan satu di Bank BNI Tebet. Karena pemblokiran itu, PT SRD tidak mampu membayar biaya operasioanal dalam pengelolaan sisminbakum.