Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Jatuhkan Sanksi Berat kepada Jaksa yang Temui Djoko Tjandra di Luar Negeri

Rabu, 29 Juli 2020 – 22:51 WIB
Kejagung Jatuhkan Sanksi Berat kepada Jaksa yang Temui Djoko Tjandra di Luar Negeri - JPNN.COM
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. Foto: Antara/Anita Permata Dewi/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi berat kepada jaksa Pinangki Sinra Malasari yang terbukti melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra di luar negeri. Dia dicopot dari jabatan sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, kasus ini berawal dari beredarnya foto seorang Jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga adalah Djoko Tjandra.

"Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," ujar Hari dalam keterangannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan. Pelanggaran tersebut dilakukannya sebanyak 9 kali sepanjang 2019.

Menurut Hari, jaksa Pinangki juga terbukti melakukan pertemuan dengan buronan Terpidana Djoko S Tjandra. "Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan pelanggaran terhadap Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Kode Perilaku Jaksa," beber Hari.

Atas dasar itu, lanjut dia, Wakil Jaksa Agung mengeluarkan surat keputusan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat kepada Pinangki. "Hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," ujar Hari.

Sementara itu, terkait video pertemuan Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna, Hari mengklaim bahwa Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Namun, tidak ditemukan bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin.

"Sehingga pemeriksaannya dihentikan," tutup dia. (dil/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi berat kepada jaksa Pinangki Sinra Malasari yang terbukti melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra di luar negeri

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News