PN Jaksel Tolak Permohonan PK Buronan Djoko Tjandra
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari buronan perkara pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Alasan utama penolakan itu lantaran Djoko tak pernah hadir dalam sidang.
"Amar penetapan adalah sebagai berikut, menetapkan menyatakan permohonan PK dari pemohon Djoko tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung," kata Humas PN Jaksel Suharno dalam keterangan yang diterima, Rabu (29/7).
Suharno mengatakan, keputusan ini ditetapkan oleh Ketua PN Jaksel Bambang Miyanto pada Selasa (28/7) kemarin.
Penetapan ini dilakukan setelah Ketua PN Jaksel mempelajari berkas persidangan, termasuk pendapat Majelis Hakim.
Dalam pertimbangannya, PN Jaksel menyatakan Joko Tjandra tidak pernah menghadiri persidangan permohonan PK.
Sementara dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2012, menyatakan permintaan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA.
"Yang mana bahwa pemohon atau terpidana tersebut tidak hadir di persidangan oleh karenanya pengajuan atau permintaan PK tersebut tidak dapat diterima," katanya.