Respons Polri Saat Ditanya Motif Brigjen Prasetijo Melindungi Djoko Tjandra dari Jerat Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus dari Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan pemalsuan surat dan upaya melindungi koruptor Djoko Tjandra oleh tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.
Saat ini, pemeriksaan terus dilakukan oleh penyidik.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik masih fokus pada tindak pidana yang dilakukan Prasetijo sesuai dengan pasal yang dikenakan. Saat disinggung soal motif Prasetijo membantu Djoko, Awi mengaku belum berkomunikasi dengan penyidik.
"Untuk motif nanti kami kembali tanyakan kepada penyidik. Kemarin Pak Kabareskrim sudah menyampaikan pasal-pasal berlapis, ada tiga pasal untuk menjerat beliau," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/7).
Dalam kasus ini, Prasetijo dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.
Awi menerangkan, sebenarnya sudah ada gambaran yang kuat soal dugaan motif tersangka Brigjen Pol Prasetijo membantu Djoko Tjandra dalam sangkaan pasal berlapis tersebut.
"Tentunya sudah ada gambaran kan mulai kami sangkakan pemalsuan surat. Kemudian terkait membantu pelarian yang bersangkutan, dan terus menyembunyikan pelaku kejahatan. Itu semua ada konsekuensi hukumnya," kata Awi.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu tak menampik bahwa penyidik juga akan menyelidiki apakah ada aliran dana ke Prasetijo. Namun, Awi belum bersedia merinci hasil penyidikan tersebut. "Itu teknis tidak bisa kami sampaikan," simpulnya.