Kejagung Juga Sikat Dugaan Pencucian Uang di Kasus Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menerangkan, penyidik Jampidsus dalam menangani skandal di PT Jiwasraya tak hanya fokus pada tindak pidana korupsi saja.
Menurut dia, penyidik kejaksaan juga mengusut soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sekarang tipikor dulu. Apalah nanti hasil kejahatannya itu dicuci atau dipakai untuk kepentingan lain nanti diusut,” ujar di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/1).
Mantan Kajati Sumatera Selatan (Sumsel) ini menambahkan, pada umumnya, setiap penanganan kasus korupsi juga akan diikuti oleh TPPU. Apalagi, potensi kerugian negara dalam kasus ini tidak sedikit.
“Sambil berjalan, sementara ini tipikornya dulu, nanti pelacakannya duitnya untuk apa atau kami bisa dapatkan apa kira-kira asetnya di mana bisa kami sita, kalau memang nanti mencukupi untuk pemulihannya,” tegas Hari.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka di kasus korupsi Jiwasraya.
Kelima orang itu adalah, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.
Lalu ada mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. (cuy/jpnn)