Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejati Kalbar Diduga Salah Sita Aset Terpidana Jiwasraya

Rabu, 16 Maret 2022 – 23:01 WIB
Kejati Kalbar Diduga Salah Sita Aset Terpidana Jiwasraya - JPNN.COM
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana PT Asabri (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Kejati Kalbar menyita dan melelang aset yang diklaim sebagai milik terpidana kasus Jiwasraya Heru Hidayat mendapat kritik. Pasalnya, aset-aset tersebut bukanlah milik Heru.

Menurut advokat Sandra Nangoy, aset yang akan dilelang Kejati Kalbar justru milik pihak lain.

Dia mengeklaim bahwa pemilik sah aset tersebut adalah kliennya, yaitu PT Inti Agro Resources dan PT Inti Kapuas International.

"Saat ini PT. Inti Agro Resources dan PT. Inti Kapuas International sedang menjalani persidangan atas gugatannya di PN Jakarta Selatan," kata Sandra kepada wartawan pada Rabu 16 Maret 2022.

Sandra menegaskan aset yang menjadi objek lelang tersebut adalah aset bermasalah dan tidak layak untuk dibeli. Ia pun menyayangkan tindakan Kejati Kalbar dan PPA Kejaksaan Agung yang menurutnya terlalu terburu-buru melakukan pelelangan dan tidak teliti dalam melakukan tracing aset.

Seharusnya, lanjut Sandra, Kejaksaan seharusnya belajar dari pengalaman saat dinyatakan serampangan melakukan lelang dan sita aset yang diduga milik Heru Hidayat oleh pengadilan pada kasus Asabri.

"Seharusnya Kejati Kalbar dan PPA Kejagung tidak terburu-buru melakukan pelelangan. Karena jika nanti Pengadilan menyatakan bahwa aset tersebut terbukti bukan milik Heru Hidayat maka kami akan meminta seluruh aset dikembalikan sebagaimana saat dilakukan penyitaan," kata dia.

Diketahui, Kejati Kalbar akan melakukan pelelangan sejumlah aset milik PT Inti Agro Resources dan PT Inti Kapuas International pada Selasa 22 Maret 2022 mendatang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melalui situs http://www.lelang.go.id.

Langkah Kejati Kalbar menyita dan melelang aset yang diklaim sebagai milik terpidana kasus Jiwasraya Heru Hidayat mendapat kritik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA