Kejagung Sita Tanah Koruptor Jiwasraya Seluas 1,5 Juta m2 di Bekasi
jpnn.com, JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung telah melakukan sita eksekusi aset terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro berupa 296 bidang tanah dengan luas total 1.545.744 m², Rabu (23/2) lalu.
Seluruh aset tersebut terletak di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Sebanyak 177 bidang tanah di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi; 38 di Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara; dan 81 di Desa Srimahi, Tambun Utara," ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (4/3).
Untuk mencegah beralihnya kepemilikan bidang tanah tersebut di atas, lanjut dia, jaksa eksekutor telah menyampaikan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara.
Selain itu jaksa eksekutor juga meminta salinan akta jual beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi.
Pada 1 Maret, lanjut Ketut, telah dilaksanakan penandatanganan tiga Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana (Pidsus-38A) terhadap 296 bidang tanah tersebut.
"Selanjutnya atas temuan tersebut, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyerahkan hasil sita eksekusi kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI," ujar dia.
Adapun sita eksekusi terhadap aset milik Benny Tjokrosaputro dilakukan sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung tanggal 24 Agustus 2021.