Menurut Darmono penyegaran dan evaluasi memang sudah seharusnya dilakukan karena sudah tiga tahun ditempatkan di KPK. Pertimbangannya, kalau seseorang terlalu lama dalam pos tertentu berdampak kurang baik.(awa/jpnn)
JAKARTA– Setelah Mabes Polri menarik empat penyidik yang diperbantukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini giliran Kejaksaan Agung