Kejagung Kaji Ulang Eksekusi Mati Ruben
Jumat, 21 Juni 2013 – 15:18 WIB
Ruben yang kini berumur 72 tahun beserta Markus divonis hukuman mati karena terlibat pembunuhan satu keluarga di Tana Toraja pada 2005. Kasusnya makin janggal setelah kepolisian berhasil menangkap Yulianus Maraya (24), Juni (19), Petrus Ta'dan (17), dan Agustinus Sambo (22).
Keempatnya sempat membuat surat pernyataan bahwa pelaku pembunuhan bukan Ruben, Markus atau Martius Pata, yang sudah bebas terlebih dahulu setelah divonis 6 tahun penjara. Meski ada pernyataan dari pelaku pembunuhan MA tetap menolak PK Ruben dan Markus dengan alasan novum tersebut sempat diajukan sebelumnya.
Penolakan MA ini berujung pada pelaksanaan ekskusi terhadap bapak dan anak itu, yang dikabarkan akan dilangsungkan tahun ini juga.
Ruben kini mendekam di Lapas Lowokwaru, Malang, sementara Markus Pata mendekam di Lapas Madean, Sidoarjo.