Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Kaji Ulang Eksekusi Mati Ruben

Jumat, 21 Juni 2013 – 15:18 WIB
Kejagung Kaji Ulang Eksekusi Mati Ruben - JPNN.COM
"Kalau sudah dieksekusi tidak bisa hidup lagi. Makanya kita telaah sedalam-dalamnya," ulang Basrief. Diakui, sikap ini diputuskan setelah keluarga Ruben bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bertemu dengannya pada Kamis (20/6). 

Ruben yang kini berumur 72 tahun beserta Markus divonis hukuman mati karena terlibat pembunuhan satu keluarga di Tana Toraja pada 2005. Kasusnya makin janggal setelah kepolisian berhasil menangkap Yulianus Maraya (24), Juni (19), Petrus Ta'dan (17), dan Agustinus Sambo (22).

Keempatnya sempat membuat surat pernyataan bahwa pelaku pembunuhan bukan Ruben, Markus atau Martius Pata, yang sudah bebas terlebih dahulu setelah divonis 6 tahun penjara. Meski ada pernyataan dari pelaku pembunuhan MA tetap menolak PK Ruben dan Markus dengan alasan novum tersebut sempat diajukan sebelumnya.

Penolakan MA ini berujung pada pelaksanaan ekskusi terhadap bapak dan anak itu, yang dikabarkan akan dilangsungkan tahun ini juga.

Ruben  kini mendekam di Lapas Lowokwaru, Malang, sementara Markus Pata mendekam di Lapas Madean, Sidoarjo. 

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejati Sulawesi Selatan untuk mengkaji ulang vonis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News