Kejagung: Kasus Korupsi Rp 161 M di PT Taspen Masuk Penyidikan
Akibat perbuatan tersebut, kata Leonard, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161,6 miliar.
Dengan diterbitkannya sprindik tersebut, lanjut dia, penyidik telah memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara tersebut pada hari Rabu (12/1).
"Saksi yang diperiksa berinisial RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017—2020, diperiksa terkait dengan investasi MTN Prioritas Finance pada tahun 2017 oleh PT Taspen Life," kata Leonard.
Leonard menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi yang dilakukan Kejagung bertujuan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen.
"Tentunya pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M," ujar Leonard. (ant/dil/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: