Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Kecewa jika Jagonya Ditolak DPR

Jumat, 09 September 2011 – 22:32 WIB
Kejagung Kecewa jika Jagonya Ditolak DPR - JPNN.COM
Komisi III DPR akan mengembalikan ke-8 nama tersebut ke pemerintah dengan alasan sesuai UU KPK No 30 Tahun 2002 calon pimpinan yang diajukan harus 10 orang. Sementara putusan MK yang mensahkan masa jabatan Busyro Muqoddas selama 4 tahun tak berlaku surut. DPR juga mempersoalkan sistem ranking, yang menurut mereka tak dikenal dalam UU KPK. (pra/jpnn)

JAKARTA- Kejaksaan Agung mengaku kecewa jika jaksa Zulkarnaen dan 7 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya ditolak Komisi III

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News