Komisi III DPR akan mengembalikan ke-8 nama tersebut ke pemerintah dengan alasan sesuai UU KPK No 30 Tahun 2002 calon pimpinan yang diajukan harus 10 orang. Sementara putusan MK yang mensahkan masa jabatan Busyro Muqoddas selama 4 tahun tak berlaku surut. DPR juga mempersoalkan sistem ranking, yang menurut mereka tak dikenal dalam UU KPK. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung mengaku kecewa jika jaksa Zulkarnaen dan 7 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya ditolak Komisi III