Pakar hukum Universitas Airlangga Surabaya M. Hadi Subhan mengatakan, untuk menambah efek jera praktik korupsi korporasi, Kejagung bisa menggunakan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. "Ada kewenangan jaksa untuk memohonkan pembubaran korporasi kepada pengadilan negeri," terangnya. Kendati demikian, Hadi menegaskan, jaksa harus cermat dalam mengarahkan pengusutan kasus korupsi ke pelaku korporasi. "Ini jika benar sudah ada bukti uang korupsi dan perseorangan tersebut mengalir ke korporasi," paparnya. (gal/c10/oki)
JAKARTA - Mencuatnya perkara kasus dugaan korupsi PT Chevron Pacific Indonesia dan PT Indosat Mega Media (IM2) memicu Kejaksaan Agung (Kejagung)