Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Klaim Kantongi Bukti Kuat Kalahkan PT VSI di Gugatan Praperadilan

Selasa, 22 September 2015 – 22:42 WIB
Kejagung Klaim Kantongi Bukti Kuat Kalahkan PT VSI di Gugatan Praperadilan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung semakin percaya diri bakal memenangkan gugatan praperadilan terkait penggeledahan kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI). Korps pimpinan HM Prasetyo ini merasa punya bukti yang sangat kuat bahwa penggeledahan yang dilakukan tidak menyalahi prosedur.

Bukti-bukti tersebut sudah diserahkan pihak Kejagung saat sidang praperadilan dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9).

"Kami menyerahkan bukti terkait legal standing, subjek dan objek, surat perintah penyidikan, penggeledehan, dan penyitaan," katanya perwakilan Kejagung Firdaus Dewilmar usai sidang.

Alat bukti yang menjadi andalan Kejagung adalah dokumen akta pendirian perusahaan yang menunjukan keterkaitan antara PT VSI dengan sejumlah perusahaan lainnya, termasuk PT Victoria Securities.

Selain Victoria Sekuritas, berdasarkan dokumen yang dimiliki Kejagung, PT VSI juga berafiliasi dengan PT Victroria Securitas Investama dan PT Victoria Securities. Semua perusahaan itu memiliki satu rekening dan saham yang sama.

"Mereka semua juga dalam satu kantor yang sama di Panin Tower. Itu terlihat dari aktanya," jelasnya.

Sebaliknya, Firdaus menilai barang bukti yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum PT VSI tidak cukup kuat. Mereka tidak bisa menunjukkan jika penggeledahan yang dilakukan salah alamat.

Apalagi, lanjut Firdaus, dalam persidangan kuasa hukum PT VSI tidak bisa memberikan keterangan sesuai fakta persidangan. Seharusnya, mereka memohon praperadilan ke PN Jakpus atau masuk ke ranah perdata.

JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung semakin percaya diri bakal memenangkan gugatan praperadilan terkait penggeledahan kantor PT Victoria Securities Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close