Kejagung Masih Buru Otak Pembunuh Bidan Dewi
Dalam persidangan terungkap pelaku pembunuhan merupakan orang suruhan Idawati dengan imbalan Rp 300 juta. Namun Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ketika itu memvonis bebas Idawati.
Selanjutnya JPU mengajukan banding dan akhirnya MA mengabulkan kasasi, 16 tahun penjara. Putusan diterbitkan dengan Nomor 502 K /Pid/2014, tanggal 14 Juli 2014 lalu dengan diketahui Hakim Artijo Alkostar, Hakim Anggota Sri Muryahyuni dan Salman Luthan.
Atas putusan tersebut otomatis membatalkan putusan hakim PN Lubuk Pakam No.992/Pid.B/2013/PN.LP tanggal 5 Desember 2013 yang sebelumnya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Hukum. Hakim MA menyatakan Idawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.
Perbuatan itu telah melanggar dakwaan primair Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, hakim juga memerintahkan jaksa segera menjebloskan Idawati ke penjara.(gir/jpnn)