Kejagung Masih Tunggu Izin Pemeriksaan Awang
Senin, 10 Januari 2011 – 22:49 WIB
Izin pemeriksaan Awang memang terus molor hampir 6 bulan, sejak dilayangkan saat Jaksa Agung dijabat Hendarman Supandji pada akhir Juli 2010. Saat sesi tanya jawab dalam juma pers pertama dengan Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (30/11/2010), JAM Pidsus Muhammad Amari menyebutkan izin tersebut sempat ada kekurangan karena belum ada perhitungan kerugian negara dari BPK. Tapi ini sudah dilengkapi dimana menurut BPK, nilai kerugian negara meningkat dari Rp 576 miliar menjadi Rp 609 miliar.
Peningkatan kerugian negara ini yang kemudian dijadikan dalil oleh Awang untuk menggugat BPK Cabang Kaltim ke PTUN Samarinda karena auditnya dinilai tanpa meng-cross check ke pihak mereka, yang merasa lebih tahu akan nilai aset dana hasil penjualan saham KPC yang dikelola PT Kutai Timur Energi (KTE).
Pada 31 Desember 2010, Amari kembali menegaskan bahwa berkas permohonan pemeriksaan Awang telah dikirimkan ke Sekretariat Kabinet untuk kemudian diajukan ke Presiden. Amari juga memastikan proses penyidikan atau permohonan izin pemeriksaan sama sekali tak terganggu dengan adanya gugatan di PTUN Samarinda.