Kejagung Minta BPKP Hitung Kerugian KPC
Sabtu, 05 Juni 2010 – 19:31 WIB
Disebutkan pula, sampai kemarin penyidik juga belum menerima permohonan penangguhan dari Anung atau Apidian. "Pengembalian uang kerugian negara juga belum ada," tambah Didiek pula.
Anung dan Apidian ditahan saat pertama kali diperiksa sebagai tersangka, pada Rabu (26/5) lalu. Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arminsyah, keduanya kemungkinan besar dijerat dengan sangkaan telah memperkaya diri atau orang lain atau korporasi, serta menyalahgunakan wewenang sehingga memperkaya orang lain atau korporasi, sesuai Pasal 2 dan atau 3 UU Korupsi. (pra/jpnn)