Kejagung Minta BPKP Hitung Kerugian KPC
Sabtu, 05 Juni 2010 – 19:31 WIB
Sebelumnya, pengacara Anung, Ainuddin, sempat mempertanyakan jumlah kerugian negara yang disebut kejaksaan. Sebab menurutnya, seluruh uang penjualan 5 persen saham KPC itu ada, serta bisa dipertanggungjawabkan. Ainuddin juga sempat mempersoalkan kenapa penyidik memaksakan menjerat kliennya dengan sangkaan korupsi. Menurutnya, Anung bukanlah pimpinan perusahaan daerah atau sejenisnya, tetapi Dirut yang tunduk dan tugasnya selalu dilaporkan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan begitu, menurut Ainuddin, kasus KTE lebih tepat diselesaikan lewat jalur perdata, sebab tunduk pada Undang-undang Perseroan Terbatas.
Menanggapi hal tersebut, Didiek mengatakan sah-sah saja bantahan seperti itu muncul. Yang pasti katanya, begitu suatu kasus dinaikkan menjadi penyidikan, maka bagi jaksa penyidik berarti pidananya sudah terjadi. "Penyidik tinggal mencari alat bukti yang menguatkan itu apa," jelasnya lagi.