Kejagung Minta Keterangan Kwik dan JK
Hasil Ekspose Perkara Korupsi SisminbakumKamis, 30 Desember 2010 – 08:10 WIB
Sementara SBY, menurut Darmono, tidak bisa diminta keterangan karena tidak masuk dalam kualifikasi saksi. "Presiden kan sulit sekali untuk menjadi saksi, karena memang kualifikasinya tidak bisa," kata Darmono. Hasil ekspose juga menilai berkas perkara Yusril dan Hartono Tanoe masih perlu disempurnakan. Misalnya keterangan saksi yang perlu didalami. "Juga kelengkapan-kelengkapan formalnya," ujarnya.
Namun, lanjut Darmono, dalam ekspose tidak dibahas usulan penerbitan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) yang diajukan Yusril. Kejagung juga belum mengambil sikap atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita. MA membebaskan Romli dengan putusan ontslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum. "Kami belum terima salinan putusannya. Nanti kita pelajari dulu untuk menentukan kebijakan hukum selanjutnya," terang mantan kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu.
Meski begitu, putusan kasasi MA yang tetap menghukum mantan Dirjen AHU Syamsudin Manan Sinaga akan menjadi pertimbangan. "Masyarakat juga bisa menilai, dalam satu kasus ada putusan-putusan yang berbeda. Yang sau dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum, sementara yang lain seperti itu (dibebaskan, Red)," urai Darmono.