Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa Robert Tantular, Hesham dan Rafat disebut-sebut terlibat kasus ini lantaran pada 2005-2008 menempatkan dana dalam bentuk aset di beberapa negara. Aset tersebut berupa aset perusahaan, aset investasi, dan aset dalam bentuk rekening giro dan surat berharga dan polis asuransi. Total aset Rp 11,37 triliun. (viv/JPNN)
JAKARTA – Pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkungan Bank Indonesia (BI) terkait kasus Bank Century, terus berlanjut. Kejaksaan Agung (Kejagung)