Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Periksa 89 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Rabu, 18 Desember 2019 – 22:22 WIB
Kejagung Periksa 89 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Asuransi Jiwasraya - JPNN.COM
Jaksa Agung Muda Intelijen M Adi Toegarisman. Foto: jambiindependent/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat serius menangani kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Setelah menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, jaksa juga sudah memeriksa puluhan orang saksi.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan, sedikitnya ada 89 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi

"Untuk saksi sejauh ini jumlahnya sudah 89 orang, kemungkinan akan bertambah,” kata dia di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

Ketika disinggung siapa saja saksi itu, Andi belum mau membeberkannya. Pasalnya, dia khawatir apabila mengungkap ke publik bisa mengganggu proses penyidikan.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, korupsi ini berasal dari investasi yang melibatkan grup-grup tertentu yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2019. Dari kegiatan itu, ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.

BACA JUGA: Polisi Janji Beri Reward Kepada Pemberi Informasi Keberadaan Pembunuh Wina Mardiani

"Potensi kerugian muncull karena tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan," kata jaksa agung di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu. (cuy/jpnn)

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat serius menangani kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Setelah menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, jaksa juga sudah memeriksa puluhan orang saksi.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News