Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
Sementara itu, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) mendesak Kejaksaan Agung untuk mengoptimalkan peran Badan Pemulihan Aset (BPA) dalam melacak dan menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Langkah ini dinilai krusial guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan mampu mengembalikan kerugian negara yang sangat besar.
Rapat koordinasi antara KKRI dan Kejagung merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan tim KKRI ke Provinsi Bangka Belitung, lokasi utama pertambangan timah. Kunjungan ini juga melibatkan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat serta satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
"Kami membangun sinergi dan koordinasi agar penanganan perkara ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. KKRI sebagai mitra strategis berperan dalam mengawal dan mendukung Kejaksaan RI, khususnya dalam penanganan perkara dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022," ujar Ketua KKRI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi.
Pujiyono menekankan bahwa Badan Pemulihan Aset (BPA) harus dilibatkan dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus ini.
BPA diharapkan mampu segera menyita aset-aset yang teridentifikasi untuk dimanfaatkan dalam pengembangan penyidikan.
"Dengan begitu, aset-aset yang terdata dapat segera disita, yang merupakan bagian dari proses penyidikan. Sehingga, sedini mungkin dapat dikuasai penyidik dalam rangka pengembangan tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi ini," ujar Pujiyono.
Untuk pelacakan dan perampasan aset di luar negeri, Pujiyono menambahkan, diperlukan dukungan cepat dari pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM.