Kejagung Periksa Mantan Dubes Tiongkok
Terkait Korupsi Biaya Kawat KBRIRabu, 24 Desember 2008 – 06:02 WIB
Yuwana menjelaskan, saat masa kepemimpinannya, KBRI memberlakukan pemutihan dalam biaya itu. ”Saat itu pemohon visa untuk ke Indonesia masih membutuhkan clearance,” katanya setelah diperiksa. Dia menegaskan tidak ada pungutan karena telah ada surat keputusan dari Departemen Kehakiman pada 1995.
Namun, Yuwana mengaku tidak mengetahui kelanjutannya. Termasuk teknis pelaksanaannya. Sebab, setelah 1997, dia tidak lagi menjadi Dubes.